Farhat Abbas Akan Hadapi Laporan Ahmad Dhani Di Meja Hijau
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan
memutuskan tidak menerima permohonan praperadilan pengacara Farhat Abbas
berkait dengan status tersangkanya atas kasus tuduhan penghinaan dan pencemaran
nama baik terhadap artis musik Ahmad Dhani.
"Permohonan praperadilan Farhat Abbas tidak dapat diterima. Kepada
pemohon (Farhat Abbas), permohonannya tidak dapat kami terima," ucap hakim
tunggal Thamrin Tarigan dalam sidang pembacaan putusan di ruang sidang PN
jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (24/8/2015) sore.
Thamrin beralasan bahwa jaksa sebagai termohon dalam
permohonan praperadilan tersebut dinilai tidak memiliki keterlibatan dalam
kasus Farhat-Dhani. Sementara dalam gugatannya Farhat memasukkan jaksa sebagai
salah satu termohon di samping penyidik kepolisian Polda Metro Jaya. Atas
keputusan itu, Majelis Hakim memberi kesempatan pihak Farhat Abbas untuk
kembali melakukan upaya hukum selanjutnya.
"Silakan jika ada upaya hukum," tutur hakim.
Kasus Terbaru Farhat Abbas dan Ahmad Dhani dan Berdasarkan aturan, Farhat masih bisa melanjutkan proses
hukum karena permohonannya tidak diterima. Berbeda dengan ditolak. Jika
ditolak, maka tak bisa lagi dilanjutkan.
Farhat mengajukan permohonan praperadilan pada 12 Juli 2015
lalu karena merasa penetapan status tersangkanya tidak logis. Kasus itu bermula
dari kicauan Farhat di Twitter berkait dengan kecelakaan mobil putra bungsu
Dhani, AQJ, di Tol Jagorawi pada 2013. Atas dasar itu Dhani akhirnya melaporkan
Farhat ke Polda Metro Jaya.
Permohonan Praperadilan Farhat Abbas Ditolak
Reviewed by Unknown
on
22:33
Rating:

No comments:
Post a Comment