Amel Alvi Tak Berkutik Dalam Persidangan Kasus Prostitusi
Amel Alvi sekarang tak berkutik ketika disinggung mengenai
kelanjutan kasus prostitusi artis RA yang melibatkan nama dirinya. Hal ini
dikarenakan munculnya bukti berupa celana dalam dan bra berwarna hitam yang
diduga adalah miliknya.
Dalam persidangan kasus prostitusi Amel Alvi bernilai jutaan hingga
ratusan juta rupiah yang menjadikan RA, mucikarinya, sebagai terdakwa pada 26
Agustus 2015 kemarin, Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan menghadirkan saksi
Brigadir Yance Hermawan mengatakan jika saat melakukan penangkapan, ia menyita
barang bukti berupa celana dalam dan bra warna hitam, tas milik RA serta sebuah
rekaman.
“Kami belum tahu
apakah akan memberatkan atau tidak karena saksinya baru satu. (Buktinya berupa
bra dan celana dalam) Warnanya hitam dan itu atas nama Amel Alvi,” beber Dahan
Pido, kuasa hukum RA saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan seperti
dilansir Tribunnews (27/8).
Menanggapi munculnya bukti yang bisa jadi ikut menyeretnya
ke meja hijau, Amel Alvi memilih bungkam.
“Wah kalau hal itu
aku no comment aja,” tukasnya.
Sikap Amel Alvi ini justru membuat publik semakin curiga
mengenai kebenarannya. Pasalnya, sebelum terungkapnya bukti tersebut, wanita
yang berprofesi sebagai aktris, DJ dan juga model majalah dewasa ini rajin
berkoar – koar jika dirinya bukanlah artis AA dan merasa difitnah.
RA terancam harus mendekam di balik terali besi selama satu
tahun empat bulan karena melanggar pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
juncto pasal 506 KUHP.
Persidangan Kasus Prostitusi Amel Alvi
Reviewed by Unknown
on
23:55
Rating:

No comments:
Post a Comment