Persidangan Kasus Prostitusi Amel Alvi

 

Amel Alvi Tak Berkutik Dalam Persidangan Kasus Prostitusi


Amel Alvi sekarang tak berkutik ketika disinggung mengenai kelanjutan kasus prostitusi artis RA yang melibatkan nama dirinya. Hal ini dikarenakan munculnya bukti berupa celana dalam dan bra berwarna hitam yang diduga adalah miliknya.

Dalam persidangan kasus prostitusi Amel Alvi bernilai jutaan hingga ratusan juta rupiah yang menjadikan RA, mucikarinya, sebagai terdakwa pada 26 Agustus 2015 kemarin, Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan menghadirkan saksi Brigadir Yance Hermawan mengatakan jika saat melakukan penangkapan, ia menyita barang bukti berupa celana dalam dan bra warna hitam, tas milik RA serta sebuah rekaman.

    “Kami belum tahu apakah akan memberatkan atau tidak karena saksinya baru satu. (Buktinya berupa bra dan celana dalam) Warnanya hitam dan itu atas nama Amel Alvi,” beber Dahan Pido, kuasa hukum RA saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan seperti dilansir Tribunnews (27/8).


Menanggapi munculnya bukti yang bisa jadi ikut menyeretnya ke meja hijau, Amel Alvi memilih bungkam.

    “Wah kalau hal itu aku no comment aja,” tukasnya.

Sikap Amel Alvi ini justru membuat publik semakin curiga mengenai kebenarannya. Pasalnya, sebelum terungkapnya bukti tersebut, wanita yang berprofesi sebagai aktris, DJ dan juga model majalah dewasa ini rajin berkoar – koar jika dirinya bukanlah artis AA dan merasa difitnah.

RA terancam harus mendekam di balik terali besi selama satu tahun empat bulan karena melanggar pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto pasal 506 KUHP.
Persidangan Kasus Prostitusi Amel Alvi Persidangan Kasus Prostitusi Amel Alvi Reviewed by Unknown on 23:55 Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.