Nikita Mirzani Di Duga Artis Berinisial NM Yang Ditangkap
2 Artis papan atas Ibu Kota bernisial NM dan PR 'diamankan'
aparat Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Keduanya dicokok lantaran
diduga terlibat jaringan prostitusi online artis yang dikendalikan oleh tersangka O
dan F.
Dari operasi tangkap tangan yang dilakukan, polisi
mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 telepon genggam dan bukti transfer
uang.
"Handphone dan transfer bank untuk sementara ini. Tadi
siang kami lakukan pembayaran," ucap Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana
Umum Bareskrim Polri Kombes Umar Fana di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta
Selatan, Jumat (11/12/2015) dini hari.
Umar menuturkan, sebelum menangkap keempatnya di sebuah
hotel bintang 5 di kawasan Jakarta Pusat, pihaknya sudah melakukan penyelidikan
selama 3 hari.
"Sudah kami mulai dari 3 hari yang lalu. Proses
bridging atau negosiasi dan terakhir ditangkapnya hari ini pukul 21.00 WIB di
sebuah hotel bintang lima di Jakarta Pusat," beber Umar.
Dijelaskan Umar, anak buahnya sengaja menyamar sebagai
pelanggan sebelum mengungkap kasus ini. Selagi menyamar, sambung Umar,
penyidiknya dikirimkan berbagai foto artis termasuk NM dan PR. Kemudian
penyidiknya langsung sepakat dan mentransfer dawn payment atau uang muka
sebesar Rp 10 juta.
Kemudian, tutur Umar, pada Kamis malam sekitar pukul 21.00
WIB penyidik bertemu dengan keempatnya di sebuah hotel tersebut. Umar
menuturkan, pada saat ditangkap kondisi 2 artis tersebut dalam keadaan tanpa
busana.
"Karena memang kami harus memenuhi unsur pasal, ya
sudah dalam keadaan siap dipakai. Itu unsur yang harus kami penuhi, tapi tidak
sampai terjadi apa-apa," terang Umar.
Menurut Umar, tak mudah bagi penyidiknya untuk mengungkap
kasus ini. Sebab, hanya orang-orang tertentu yang dapat menjadi konsumen bisnis
pemuas syahwat di kalangan artis.
"Itulah kenapa kami bridging-nya agak lama karena kami
harus masuk ke lingkungan yang memang high class tersebut," tandas Umar.
Kronologi Penangkapan Artis NM Terkait Prostitusi Online
Reviewed by Kwanyar News
on
03:13
Rating:
No comments:
Post a Comment