Gugatan Praperadilan Farhat Abbas Ditolak Lagi
Pengacara kontroversi Farhat Abbas harus kembali menelan pil
pahit kekecewaan. Permohonan praperadilan yang diajukan kembali ditolak oleh
majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai Yuningtyas Upiek.
Hakim menilai, permohonan Farhat dinilai cacat hukum karena
dalam gugatannya tak mengikutsertakan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
sebagai termohon, melainkan Polda Metro Jaya saja. Selain itu, berkas kasus
pencemaran nama baik yang dilaporkan Ahmad Dhani sudah dinyatakan P21 atau
lengkap oleh kejaksaan sejak tanggal 1 September 2015.
Tentu saja hal tersebut membuat kuasa hukum Farhat,
Burhanuddin kecewa. Mereka menilai sudah mengikuti prosedur dan belajar dari
kekalahan sidang praperadilan yang pertama.
"Sebenernya kecewa kenapa gak diterima. Pas pertama kan
kejaksaan diikutkan tapi dinilai prematur jadi gak usah diikutkan,"
ucapnya usai sidang, Selasa (30/9).
"Akhirnya kita daftarkan tanpa kejaksaan. Tapi pas kita
daftarkan tanggal 31 itu belum p21, jadi tanpa kejaksaan tidak apa2, sementara
p21 baru tanggal 1," katanya menambahkan.
Memang, sebelumnya gugatan praperadilan Farhat juga tidak
diterima hakim yang menilai keikutsertaan Kejaksaan sebagai termohon adalah
prematur. Akhirnya, Farhat kembali mengajukan praperadilan dan hanya melibatkan
Polda Metro Jaya.
Alasan Farhat Abbas Kalah Praperadilan 2
Reviewed by Unknown
on
08:09
Rating:
No comments:
Post a Comment