Alasan Farhat Abbas Kalah Praperadilan 2

 

Gugatan Praperadilan Farhat Abbas Ditolak Lagi


Pengacara kontroversi Farhat Abbas harus kembali menelan pil pahit kekecewaan. Permohonan praperadilan yang diajukan kembali ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai Yuningtyas Upiek.

Hakim menilai, permohonan Farhat dinilai cacat hukum karena dalam gugatannya tak mengikutsertakan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebagai termohon, melainkan Polda Metro Jaya saja. Selain itu, berkas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Ahmad Dhani sudah dinyatakan P21 atau lengkap oleh kejaksaan sejak tanggal 1 September 2015.

Tentu saja hal tersebut membuat kuasa hukum Farhat, Burhanuddin kecewa. Mereka menilai sudah mengikuti prosedur dan belajar dari kekalahan sidang praperadilan yang pertama.

"Sebenernya kecewa kenapa gak diterima. Pas pertama kan kejaksaan diikutkan tapi dinilai prematur jadi gak usah diikutkan," ucapnya usai sidang, Selasa (30/9).


"Akhirnya kita daftarkan tanpa kejaksaan. Tapi pas kita daftarkan tanggal 31 itu belum p21, jadi tanpa kejaksaan tidak apa2, sementara p21 baru tanggal 1," katanya menambahkan.

Memang, sebelumnya gugatan praperadilan Farhat juga tidak diterima hakim yang menilai keikutsertaan Kejaksaan sebagai termohon adalah prematur. Akhirnya, Farhat kembali mengajukan praperadilan dan hanya melibatkan Polda Metro Jaya.
Alasan Farhat Abbas Kalah Praperadilan 2 Alasan Farhat Abbas Kalah Praperadilan 2 Reviewed by Unknown on 08:09 Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.