Anak Ahmad Dhani Bebas Dari Penjara
Pengadilan Negeri Jakarta Timur akhirnya membacakan vonis
terhadap tersangka kecelakaan maut AQJ alias Dul. Putra Ahmad Dhani dan Maia
Estianty ini divonis majelis hakim dikembalikan kepada orangtuanya alias bebas.
Vonis ini berbanding terbalik dari keputusan jaksa penuntut
umum (JPU) yang menuntut personel Lucky Laki ini satu tahun penjara dengan masa
percobaan dua tahun serta denda Rp 5 juta subsider tiga bulan kerja sosial.
Sedikitnya ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan dari
hakim mengapa membebaskan terdakwa.
"Yang pertama terdakwa masih usia 13 tahun, bukan anak
nakal. Dia hanya kurang perhatian, kasih sayang, dan pengawasan orangtua,"
ujar Petriyanti selaku hakim ketua di ruang sidang anak, Pengadilan Negeri Jakarta
Timur, Rabu (16/7/2014).
Kemudian, hakim menilai pihak keluarga terdakwa dan korban
telah mencapai kata sepakat untuk berdamai. Kedua orangtua Dul juga berjanji
akan lebih mengawasi dan memperhatikan bocah 13 tahun tersebut.
"Dari pengamatan majelis hakim selama persidangan, terdakwa
merupakan anak yang sopan dan punya budi pekerti baik. Hanya saja dia kurang
perhatian orangtuanya. Namun, terdakwa dapat dibina, karena jika dengan pidana
bersyarat sekalipun dapat memberikan stigma negatif kepada anak di masa
mendatang," kata hakim.
"Apalagi, pihak korban dan keluarga terdakwa sudah
berdamai. Orangtua terdakwa juga berjanji akan membiayai anak-anak korban
hingga jenjang perkuliahan," sambungnya.
Dalam pembacaan vonis tersebut Dul didampingi oleh kedua
orangtuanya, Ahmad Dhani dan Maia Estianty. Kedua kakak Dul, Al dan El beserta
keluarganya juga ikut menyaksikan persidangan Dul.
Sidang ini merupakan kelanjutan atas kasus kecelakaan maut
di Tol Jagorawi Km 8+200 September 2013 lalu. Kejadian itu menewaskan tujuh
orang. Akibatnya, Dul dijerat dengan pasal 310 ayat (2), (3), dan (4) UU Lalu
Lintas dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
AQJ Divonis Bebas
Reviewed by Unknown
on
03:20
Rating:
No comments:
Post a Comment