Perseteruan dan Ahmad Dhani
Pengacara Farhat Abbas (37) telah ditetapkan sebagai
tersangka pada 20 Maret 2013, sesudah pihak Polda Metro Jaya melakukan gelar
perkara atas laporan artis musik Ahmad Dhani, yang merasa telah mendapat
pencemaran nama baik oleh Farhat.
Dengan pelanggaran hukum tersebut, Farhat terancam hukuman
lima tahun penjara. "Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 tentang ITE
juncto Pasal 310 dan 311.
Farhat Abbas Terancam 5 Tahun Penjara atau 5 5ahun ke
atas," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto, ketika
diwawancara di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (27/3/2014).
Farhat Abbas vs Ahmad Dhani dan Penyidik menindaklanjuti
laporan Dhani pada 3 Desember 2013 mengenai dugaan pencemaran nama yang
dilakukan oleh Farhat di Twitter terhadap Dhani.
"Menurut Ahmad Dhani, itu penghinaan, dan (Dhani)
melaporkan Farhat Abbas," kata Rikwanto lagi.
Dari situ, penyidik melakukan gelar perkara berdasarkan
hasil pemeriksaan. "Kami sudah periksa Ahmad Dhani, karyawannya, rekannya
yang monitori Twitter. Farhat Abbas juga telah diperiksa.
Penyidik juga periksa, dari saksi ahli pidana, ahli bahasa,
dan disimpulkan dalam gelar perkara, Farhat Abbas dikenakan status sebagai
tersangka," terang Rikwanto.
Farhat Abbas Terancam 5 Tahun Penjara
Reviewed by Unknown
on
03:11
Rating:
No comments:
Post a Comment